Pelatihan aparat dan masyarakat tentang membangun desa sesuai dengan UU Desa No 6 Tahun 2014.

By jerrybrand,

Tahun 2014 kebijakan pemerintah untuk membangun bangsa dari desa dan diwujudkan dengan terbitnya UU desa No. 6 tahun 2014.

Desa diberi otonomi untuk mengelola pembangunan desa mulai dari perencanaan sampai dengan pembangunan dan setiap tahun pemerintah mengalokasikan dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD. Pengelolaan dana tersebut diserahkan pada aparat dan masyarakat desa. Yayasan TLM mengambil bagian untuk meningkatkan kapasitas aparat dan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di desa.

Program tersebut berupa pelatihan  aparat dan masyarakat tentang implementasi UU Desa No 6 Tahun 2014.

 

Pertemuan pembahasan jadwal pelatihan

 

Pelatihan SID untuk aparat desa

 

Pelatihan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

 

Pendampingan Aparat Desa dalam membuat RKPDes

 

Pelatihan Aparat Desa

Kebun Produktif Desa Kolobolon

By jerrybrand,

Yayasan TLM melalui fasilitator desa mengajak masyarakat Kolobolon mengolah lahan tidur seluas 50 acre menjadi kebun produktif sebagai sumber penghasilan tambahan.

Kebun produktif di Desa Kolobolon beranggotakan 12  Kepala Keluarga (22 orang).

Kebun ini mulai diolah sejak Maret 2017 dengan ditanami bawang merah, bawang putih, kacang buncis,, sawi, kangkung dan cabai. Semua jenis tanaman ini di tanam secara organic sehingga sehat untuk dikonsumsi dan bisa dipasarkan.

Lahan Tidur

 

Pembentukan Kelompok Kebun Produktif

 

Pembuatan Bedengan dan persemaian

 

Penanaman Anakan Naga

 

Penyiraman Tanaman Hortikultura

 

Pembuatan pupuk organik

Proyek Pengadaan Air Kebun Produktif

By jerrybrand,

Proyek pengadaan air untuk kebun produktif di Desa Kolobolon memanfaatkan sumber mata air yang terletak di ketinggian dengan jarak sekitar 800 meter dari lokasi kebun. Untuk mengalirkan air dari sumber ke kebun, TLM bersama masyarakat memanfaatkan grafitasi sehingga memudahkan dan menghemat tenaga dalam mengairi tanaman hortikultura di Kebu produktif.

Proyek infrastuktur air tersebut meliputi:

  1. Pipanisasi
  2. Terpal plastik,
  3. Tandon fiber dan,
  4. Bak-bak penampungan.

Semua proses instalasi proyek ini melibatkan masyarakat setempat (anggota kebun produktif sebanyak 22 orang).

Proyek infrastruktur air ini dapat memenuhi kebutuhan air kebun produktif seluas 0,5ha (50 are).

 

Sumber amta air yang belum dimanfaatkan masyarakat sebelumnya

 

Proses pengukuran elevasi dari sumber air ke lokasi kebun produktif

 

Pembuatan Bak Penampung di dalam kebun produktif.

 

Material Pipa untuk proyek air kebun produktif

 

Bak penampung di kebun produktif Desa Kolobolon

 

Proses pengairan tanaman dikebun produktif

Kebun Produktif

By jerrybrand,

Yayasan TLM melalui fasilitator desa mengajak masyarakat Maubesi mengolah lahan tidur seluas 50are menjadi kebun produktif sebagai sumber penghasilan tambahan.

Kebun produktif di Desa Maubesi beranggotakan 12  Kepala Keluarga (22 orang).

Kebun ini mulai diolah sejak Maret 2017 dengan ditanami bawang merah, bawang putih, kacang buncis,, sawi, kangkung dan cabai. Semua jenis tanaman ini di tanam secara organic sehingga sehat untuk dikonsumsi dan bisa dipasarkan.

 

Lahan Tidur

 

Pembentukan Kelompok Kebun Produktif

 

Pembuatan Bedengan dan persemaian

 

Pemasangan Mulsa pada bedengan

 

Penyiraman Tanaman Hortikultura

 

Penyiraman Tanaman Hortikultura

 

Perawatan tanaman horticultura

 

Anggota kebun produktif Desa Maubesi

 

Tanaman horticultura siap panen

 

Anggota kebun produktif menjual hasil kebun

Pelatihan aparat dan masyarakat tentang membangun desa sesuai dengan UU Desa No 6 Tahun 2014

By jerrybrand,

Tahun 2014 kebijakan pemerintah untuk membangun bangsa dari desa dan diwujudkan dengan terbitnya UU desa No. 6 tahun 2014.

Desa diberi otonomi untuk mengelola pembangunan desa mulai dari perencanaan sampai dengan pembangunan dan setiap tahun pemerintah mengalokasikan dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD. Pengelolaan dana tersebut diserahkan pada aparat dan masyarakat desa. Yayasan TLM mengambil bagian untuk meningkatkan kapasitas aparat dan masyarakat untuk melaksanakan pembangunan di desa.

Program tersebut berupa pelatihan  aparat dan masyarakat tentang implementasi UU Desa No 6 Tahun 2014.

Pertemuan pembahasan jadwal pelatihan

 

Pelatihan SID untuk aparat desa

 

Pelatihan Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

 

Pelatihan Masyarakat Dalam Perencanaan Pembangunan

 

 

Pendampingan Aparat Desa dalam membuat RKPDes

 

Pelatihan Aparat Desa