Desa Mitra

Desa Mitra adalah salah satu program andalan Yayasan Tanaoba Lais Manekat untuk membantu aparatur dan perangkat desa agar mendapatkan informasi yang berhubungan dengan Undang-Undang Desa dan mendapatkan kjetrampilan dalam menjalankan program pelayanan terhadap masyarakat desa

Tentang

 

Dalam pelayanannya, TLM menentukan desa target yang terdiri dari dua kategori:  

1.  Desa Binaan.

Desa Binaan adalah desa yang diimplementasi program-program pengembangan ekonomi, kapasitas aparat dan masyarakat.  Program tersebut adalah kebun produktif, pengadaan air, pelatihan UU Desa dan masyarakat. Agar dapat terjadinya akslerasi pembangunan melalui program-program maka TLM menyediakan fasilitator sebagai pendamping pelaksanaan. Saat ini TLM membatasi diri dengan 12 desa binaan. Desa – desa tersebut adalah

  1. Kolobolon
  2. Lidamanu
  3. Maubesi
  4. Sedooen
  5. Oetutulun
  6. Modosinal
  7. Nekmese
  8. Sahraen
  9. Tupan
  10. Kiubaat
  11. Enonabuasa
  12. Ngaru Kanoru

Desa desa yang menerima program kebun produktif, pengadaan air/proyek hydram dan pelatihan UU desa dan masyarakat. 

2.  Desa Mitra.

Desa mitra adalah desa yang menerima pelatihan mengenai implementasi UU Desa dengan target minimal 10% dari jumlah keseluruhan desa di NTT (2992 desa). Pelatihan ini dilakukan langsung oleh TLM maupun organisasi FORKOMDES yang telah dibentuk oleh TLM dan bekerja sama dengan pemerintah daerah (kabupaten).

Tahun 2017, telah dibentuk FORKOMDES NTT dan 2 FORKOMDES wilayah yaitu kabupaten TTS dan Rote Ndao dan telah dilakukan pelatihan implementasi UU Desa di 206 desa di kabupaten Kupang, Rote Ndao, TTS dan Sumba Timur.

Proyek-proyek

Pelatihan aparat dan masyarakat tentang membangun desa sesuai dengan UU Desa No 6 Tahun 2014.

Tahun 2014 kebijakan pemerintah untuk membangun bangsa dari desa dan diwujudkan dengan terbitnya UU desa No. 6 tahun 2014.  Desa diberi otonomi untuk mengelola pembangunan desa mulai dari perencanaan sampai dengan pembangunan dan setiap tahun pemerintah mengalokasikan dana desa dari APBN dan alokasi dana desa dari APBD. Pengelolaan dana tersebut diserahkan pada aparat dan masyarakat desa. Yayasan TLM mengambil bagian untuk meningkatkan kapasitas aparat dan masyarakat untuk melaksanakan pembangu...

Read More

Yayasan TLM-GMIT Bersama Kepala Desa Se-Kecamatan Amarasi Timur

Berlatih Membuat PerDes Kewenangan Sehari penuh, di Aula Kantor Camat Amarasi, Yayasan TLM melalui Divisi Transformasi, memberikan sosialisasi dan pelatihan tentang kewenangan desa sesuai dengan Undang-undang Desa No. 6, Tahun 2014 kepada kepala desa, BPD, Tenaga Ahli Desa dan pendamping desa se-Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Yakni 8 Desa dengan 18 orang peserta yang hadir pada saat pelatihan berlangsung. Kegiatan pelatihan yang berlangsung pada tanggal 6 Maret 2...

Read More

Yayasan TLM GMIT Menggandeng Anggota DPD RI Dalam Pelatihan Dan Sosialisasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014

Meningkatkan Kapasitas KaDes Dalam Mengelola Dana Desa

Dalam dua tahun terakhir ini, Yayasan Tanaoba Lais Manekat (YTLM-GMIT), telah mendampingi dan melatih aparat desa dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kapasitas implementasi undang-undang desa No.6, Tahun 2014 dan pengelolaan dana desa. Yayasan TLM lebih focus pada pengelolaan dana desa yang terus bertambah jumlahnya setiap tahun dan bertambah pula peluang penyimpangan. Program TLM ini berupa pelatihan mulai...

Read More