
Peningkatan Pemahaman Pendeta Gmit Sebagai Tokoh Masyarakat Desa Tentang Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014
Majelis Sinode GMIT bekerja sama dengan Yayasan Tanaoba Lais Manekat (YTLM) menggelar kegiatan Seminar dan Lokakarya Undang-Undang Desa, untuk para pendeta di Kabupaten TTS, Alor dan Rote Ndao.
Kegiatan di TTS telah dilaksanakan pada tanggal 17-19 September 2018 yang diikuti oleh 53 orang pendeta dari 13 Klasis. Sedangkan di bulan Oktober ini, kegiatan seminar dan lokakarya ini dilaksanakan di Kabupaten Alor pada tanggal 8-10 Oktober 2018 diikuti oleh 40 orang pendeta dari 9 klasis.
Dalam kegiatan ini dibahas beberapa issu yang menjadi pokok keprihatinan GMIT seperti; issu kesehatan, Pendidikan, penjualan orang, lingkungan yang dibawakan oleh pembicara lokal, baik dari LSM maupun pemerintah setempat, sedangkan khusus tentang pemahaman undang-undang desa No. 6 Tahun 2014 tentang desa, Yayasan TLM menghadirkan pembicara dari luar yaitu bapak H. Yusuf Murtiono, Direktur Yayasan FORMASI-Kebumen.
Pada kegiatan seminar dan lokakarya di Alor, Pdt. Emil Hauteas, S.Si selaku ketua panitia kegitan tersebut dalam laporannya pada awal acara menyebutkan, pelayanan gereja dalam masyarakat tidak hanya berbicara tentang diri gereja itu sendiri tetapi menjadi bagian utama dari desa sehingga dengan sendirinya para pendeta sebagai pemimpin jemaat secara langsung menjadi tokoh masyarakat desa.
Untuk itu maka kegiatan seminar dan lokakarya undang-undang desa ini bertujuan untuk peningkatan pemahaman para pendeta tentang undang-undang desa, agar para pendeta sebagai tokoh masyarakat dan kaum intelektual di desa mengambil bagian dalam proses pembangunan desa sesuai undang-undang desa (dari perencanaan, implementasi hingga evaluasi).
CEO Yayaasan TLM, Bapak Rozali Hussein dalam sambutannya pada acara pembukaan mengungkapkan bahwa Yayasan TLM dalam 3 Tahun terakhir ini telah melatih kurang lebih 500 kepala Desa di 5 Kabupaten, diantaranya; Kabupaten TTS, Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba timur dan Kabupaten Ende.
Tetapi keterlibatan pendeta sebagai tokoh masyarakat dalam pembangunan desa masih sangat minim, padahal pendeta merupakan unsur penting dalam kehidupan masyarakat desa, dengan pelatihan ini diharapkan dapat meningkatkan keterlibatan para pendeta dalam pembangunan desa.
Ketua Majelis Sinode GMIT Ibu Pdt. Dr. Mery Kolimon dalam kesempatan ini menyampaikan suara gembala sekaligus membuka kegiatan seminar tersebut, menyampaikan bahwa karya keselamatan Tuhan yang dipercayakan kepada gereja kita adalah karya keselamatan yang holistic, yang mengarahkan orang pada iman yang tentang akhir dari sejarah dunia dalam pimpinanNya sebuah sejahtera yang lengkap, bahwa sorga dan kesejahteraannya sudah dimulai hari ini, disini. Sebagai warga GMIT kita bergumul bahwa iman tentang sejahtera yang sempurna, masih dihadapkan pada kenyataan keterbelakangan masyarakat NTT.
“Kita berhadapan dengan kenyataan gizi buruk, angka kematian ibu dan bayi yang sangat tinggi, perdagangan orang, bahkan lingkungan hidup; pembakaran hutan, lahan kekerasan pada perempuan dan anak. Lalu bagaimana mencari cara agar berita keselamatan itu menjadi nyata dalam hidup kita sehari-hari. Melalui rekomendasi Sidang Sinode GMIT 33 dan juga penanda tanganan MoU GMIT dengan Kementrian Desa maka langkah yang diambil adalah bekerja sama dengan mitra GMIT, YTLM sebagai Yayasan yang kaya pengalaman tentang implementasi UU Desa di desa-desa di NTT.” Tutur Pdt. Mery.
Salah seorang peserta seminar dan lokakarya, Ibu Pdt. Veybye Heylssye Ton, S.Th, ketua majelis jemaat Tiberias Malal, Desa pura Selatan, kecamatan Pura mengungkapkan kegembiraannya berkesempatan menambah pengetahuannya tentang undang-undang desa, hak dan kewajiban masyarakat desa dalam pembangunan yang sangat bermanfaat memberikan energi baru dalam melayani jemaat dan masyarakat desa.
Iapun bertekad untuk untuk kembali dan mengimplementasikan apa yang diperoleh dalam 3 hari dengan menjadi jembatan dan sumber informasi serta mitra kerja bagi aparat desa dan masyarakat yang adalah jemaatnya, membangun komunikasi yang baik untuk dapat Bersama-sama menerapkan amanah Undan-undang desa no. 6 Tahun 2014 tersebut dalam perencanaan, implementasi hingga evaluasi pembangunan desa memanfaatkan dana desa secara baik demi kesejahteraan Bersama.
Kegiatan seminar dan lokakarya terakhir pada tahun ini rencananya akan dilaksanakan pada awal Desember di Kabupaten Rote Ndao dengan peserta dari teritorial kependetaan Rote Ndao dan Sabu Raijua.