Yayasan TLM

Yayasan TLM dibentuk pada tahun 1995 oleh Majelis Sinode GMIT dengan tujuan untuk melayani jemaat dan masyarakat umum lainnya. Pelayanan yang diberikan dalam bentuk simpan pinjam sehingga diharapkan jemaat atau masyarakat mendapat kesempatan dalam perekonomian untuk berkembang lebih baik.

Tentang

Tahun 1994. Tercatat dalam sejarah. Majelis Sinode Gereja Masehi Injili di Timor (GMIT) diketuai oleh Pdt. Dr. Benyamin Fobia (Almarhum) mendirikan sebuah yayasan. Dibaptis dengan nama Tanaoba Lais Manekat (TLM). Nama ini diambil dari bahasa Timor. Artinya Melayani Dengan Kasih.
Lahirnya Yayasan TLM bertolak dari gagasan beberapa tokoh gereja untuk meningkatkan perekonomina jemaat Gereja Masehi Injili di Timor. Tercatat badan pengurus pedana yang menahkodai Yayasan TLM ketika itu adalah Wem Nunuhitu (ketua), Marthen Mogila’a (Sekretaris), Filmon B Koenunu, Pdt. Idja Frans, Suzana Arnoldus Hermanus, Esy Therik (Anggota).
Bermodalkan recehan kolekte jemaat, Rp. 2,5 juta para pengurus bekerja menempati gedung milik gereja di jalan soekarno no 14, LLBK, Kota Kupang. Setahun kemudian, tepatnya Januari 1995, Yayasan TLM memulai kegiatan operasionalnya, dipimpin oleh Rozali Hussein, dibntu seorang staf, Semaya Nalle. Satu-satunya program kerja yang diaplikasikan adalah memberikan modalkepada jemaat untuk mengembangkan usaha produktif. Produk yang dijalankan berupa pinjaman lunak terhadap perorangan dan kelompok.
Tak sekedar memberikan pinjamam, Yayasan TLM juga meningkatkan sumber daya manusia para nasabah dengan memberikan pelatihan-pelatihan seperti membuat pembukuan, membuat prospe usaha dan sebagainya. Tujuannnya agar nasabah dapat meningkatkan kememampuan dalam menjalankan usahanya. Hari demi hari, Yayasan TLM terus berkemban. Organisasinya membutuhkan banyak tenaga kerja. Managemen pun melakukan perekrutan tenaga baru. Selain membuka cabang di beberapa kabupaten di Nusa Tenggara Timur (NTT). Semakin pesat, manajemen TLM mulai menyusun program-program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan UU no 16 tahun 2001 yang kemudian diubah dengan UU no 28 tahun 2004, Yayasa hanya boleh bergiat di bidang social-keagamaan.
Untuk menyukseskan program tersebut, yayasan TLM menyiapkan sebuah strategi, terutama untuk mendanai program-program itu agar berkembang. Strategi itu, yakni mendirikan unit-unit usaha untuk mendukung operasional dalam mendanai program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
Unit-unit usaha yang didirikan, yakni Koperasi Serba Usaha (KSU) Talenta, Bank Perkreditan Rakyat (BPR) TLM, Koperasi Simpan Pinjam (KSP) TLM, dan Koperasi Konsumen (KK) TLM GMiT Kupang. Sedangkan Yayasan TLM tetap bergerak pada bidang yang dibolehkan oleh UU.