Yayasan TLM-GMIT Bersama Kepala Desa Se-Kecamatan Amarasi Timur

20 Mar, 2018

Berlatih Membuat PerDes Kewenangan

Sehari penuh, di Aula Kantor Camat Amarasi, Yayasan TLM melalui Divisi Transformasi, memberikan sosialisasi dan pelatihan tentang kewenangan desa sesuai dengan Undang-undang Desa No. 6, Tahun 2014 kepada kepala desa, BPD, Tenaga Ahli Desa dan pendamping desa se-Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Yakni 8 Desa dengan 18 orang peserta yang hadir pada saat pelatihan berlangsung.

Kegiatan pelatihan yang berlangsung pada tanggal 6 Maret 2018 tersebut, dihelat dalam 3 sesi yakni; pemaparan materi, diskusi dan praktek pembuatan PerDes yang didampingi oleh team pelatih Yayasan TLM. Pelatihan tersebut merupakan tindak lanjut dari kegiatan Forkomdes tingkat Kabupaten Kupang yang dilakukan pada November 2017 lalu dengan target desa-desa anggota Forum Komunikasi Desa (FORKOMDES), yang ada di Kabupaten Kupang. “Minggu ini kita mulai dari kecamatan Amarasi, Amarasi Timur dan nanti berakhir di Amarasi Barat dengan target bahwa setelah pelatihan ini, para kepala desa, BPD bersama aparat desa dan masyarakat memiliki kesadaran akan kewenangan mereka sehingga mempunyai inisiatif untuk mulai menyusun dan menetapkan PerDes Kewenagan Desa”, jelas Freand Teddy Neno, pemateri utama dalam pelatihan tersebut.

Turut hadir dalam acara pembukaan kegiatan pelatihan ini, CEO Yayasan TLM, Rozali menyatakan, kegiatan yang di lakukan tersebut muncul dari niat hati yang tergerak untuk melayani sesama dalam hal ini pemerintah desa. “Pembangunan di Desa sepenuhnya ada pada kewenangan desa sesuai dengan amanat Presiden Jokowi bahwa slogan “membangun Desa” telah berubah menjadi “Desa Membangun”, untuk itu desa perlu memiliki bekal yang cukup untuk bisa menjawab slogan tersebut”. Iapun menambahkan, untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa maka, desa sendiri harus berupaya meningkatkan pendapatannya melalui pengembangan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa)”, Jelas Rozali dalam sambutannya.

Dalam kesempatan tersebut, Camat Amarasi, Alexander O. Matte, SH., mengucapkan terima kasih kepada Yayasan TLM yang sudah berkontribusi membantu pemerintah, khususnya pemerintah desa di wilayahnya Kecamatan Amarasi karena kendala yang mereka hadapi selama ini adalah tingkat pengetahuan kepala desa dan aparat desa tentang Undang-undang desa masih sangat minim sehingga seringkali tidak sinkron dalam implementasi undang-undang desa dan kewenagan desa lainnya di antar kepala desa dan pemerintah Kabupaten.

“Kegiatan pelatihan yang di buat ole TLM ini bukan kebetulan, tapi Rencana Tuhan, sehingga patut kita syukuri dan kita dukung. Ini sangat bagus dan menolong pemerintah kecamatan, khususnya pemerintah desa. Kami berharap, kegiatan ini sebagai perkenalan awal dan pintu masuk, bukan yang terakhir, sehingga ke depannya tetap ada kerjasama yang baik dan komunikasi secara rutin dalam TLM membantu kami.” Tutur Alexander.

Di sela-sela pelatihan tersebut, salah satu peserta pelatihan, Nelson F. Boimau, kepala Desa Oesena mengaku sangat senang dan mengapresiasi pelatihan tersebut karna sangat bermanfaat bagi mereka sebagai pemimpin masyarakat.

“Tentunya kami sangat senang karena dengan adanya pelatihan seperti ini kami disadarkan akan hak dan kewenagan kami sebagai pemimpin desa dalam menyusun PerDes Kewengan, SDM kami masih kurang sehingga kurang memahami dengan benar tentang apa yang harus kami lakukan sehingga dengan pelatihan seperti ini kami dapat bekerjasama dengan aparat desa, BPD hingga ke tingkat dusun untuk dapat bekerja secara baik dalam menjalankan amanat undang-undang desa yang berlaku”.

Kegiatan serupa pun di lakukan di kecamatan Amarasi Timur pada tanggal 8 Maret 2018 dan diakhiri di kecamatan Amarasi Barat pada tanggal 9 Maret 2018. Total desa yang mengikuti pelatihan tersebut selama sepekan berjumlah 19 desa dari 3 kecamatan yang di undang. Yayasan TLM bersama para kepala desa yang mengikuti pelatihan berencana melakukan kegiatan tindak lanjut pada Bulan Mei mendatang dengan agenda penetapan BUMDES.

Yayasan TLM-GMIT sudah melakukan pelatihan dan pendampingan kepala desa, tentang implementasi Undang-undang Desa No. 6 Tahun 2014 di empat Kabupaten di NTT, yakni Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten TTS, Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Kupang, sejak Mei 2017 lalu. Hal ini dilakukan sebagai kontribusi Yayasan TLM sebagai Lembaga Pemberdayaan Pemberdayaan Masyarakat kepada pemerintah dan masyarakat NTT dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat dimulai dari Desa

Be the first to write a comment.

Your feedback