Kepala Desa se-Kabupaten Sumba Timur mendapat Pencerahan “Implementasi Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014”
Sebagai bentuk perhatian terhadap pengelolaan keuangan dana desa yang banyak menuai masalah hukum akhir-akhir ini, maka Yayasan Tanoba Lais Manekat (TLM-GMIT) sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, bekerjasama dengan LSM SADAR (Sekolah Desa dan Anggaran) dari Kebumen Jawa Tengah, Pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur dalam hal ini Dinas PMD dan pemerintah desa se-Kabupaten Sumba Timur berhasil melakukan kegiatan pelatihan dan diskusi implementasi UU No. 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa(27-28/11/2017) bertempat di Aula Hotel Cendana Waingapu-Sumba Timur.
Dalam acara pembukaan Kegiatan tersebut yang dihelat di Kab. Sumba Timur ini di awali dengan bersama-sama melantunkan lagu “Indonesia Raya”, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Ketua Pengurus Yayasan TLM, Bapak Drs. Yulius Riwu Kaho yang menyebutkan bahwa “Yayasan TLM yang bergerak dibidang pemberdayaan masyarakat, tidak hanya melayani kegiatan-kegiatan sosial, tetapi juga memiliki unit-unit usaha seperti; BPR, KSP dan Koperasi konsumen yang melayani khusus pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka peningkatan taraf hidup tanpa memandang suku-ras dan agama. Dari keuntungan unit-unit usaha inilah Yayasan TLM melayani kegiatan-kegiatan sosialnya, seperti; advokasi desa/pendampingan kepala desa, kebun produktif, beasiswa pendidikan, disabilitas dan program air bersih/WASH. “Kegiatan pendampingan dan pelatihan ini murni kegiatan sosial Yayasan TLM yang di canangkan sebagai bentuk partisipasi Yayasan TLM untuk membatu bapak-ibu kepala desa yang bekerja di desa agar benar-benar memahami dengan tepat undang-undang desa no.6 Tahun 2014 sehingga tepat pula dalam mengimplementasikannya, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang ada sekarang” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini pula Kepala Dinas PMD Kab. Sumba timur, Yakobus Yiwa dalam arahannya menekankan bahwa ia beserta jajarannya sangat mengapresiasi Yayasan TLM yang mau membantu mereka dalam memberikan pencerahan bagi para kepala desa di wilayahnnya sebagai wujud kepedulian Yayasan TLM bagi masyarakat Sumba Timur pada Umumnya dan khususnya para kepala desa sebagai pelaku utama implementasi undang-undang desa tersebut sehingga diharapkan para kepala desa lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.
Adapun Pemateri dalam kegiatan ini adalah Yusuf Murtiono dari LSM SADAR Kebumen Jawa Tengah yang mana sudah berhasil memperjuangkan hak-hak desa melalui sekolah desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas para kepala desa dalam mengimplementasikan undang-undang no 06 tahun 2014 tentang desa dan pengelolaan keuangan desa sekaligus juga untuk mensosialisasikan serta membentuk forum komunikasi pemerintah desa di Kabupaten Sumba Timur.


Peserta kegiatan ini berasal dari desa yang diundang sebanyak 184 orang kepala desa (140 Desa definitive & 44 Desa Persiapan), namun karna baru pertama kali dilaksanakan di Sumba Timur dan juga susahnya menyampaikan undangan via telepon kepada kepala Desa yang ada di pelosok maka yang hadir 137 kepala desa dari 22 Kecamatan di Kab. Sumba Timur. Dengan dilatihnya 137 Kepala Desa Di Kabupaten Sumba Timur ini maka, hingga saat ini Yayasan TLM berhasil melatih dan mendampingi 297 kepala desa dari Kab TTS; 48 Desa, Kab. Rote Ndao; 112 desa dan Kab. Sumba Timur; 137 Desa. Yayasan TLM berharap kerjasamanya dengan pemerintah daerah tetap terpelihara sehingga dapat terus memberikan pelatihan di kabupaten-kabupaten lainnya agar lebih banyak lagi Kepala Desa di wilayah Nusa Tenggara Timur yang memiliki pemahaman yang benar sehingga mandiri dalam pengelolaan keuangan desa agar dapat maksimal dalam implementasi pembangunan desa dari perencanaan hingga evaluasi dengan meminimalisir praktek-praktek pengimpangan keuangan seperti yang sudah pernah terjadi sebelum-sebelumnya.
Salah seorang kepala Desa yang hadir dalam kegiatan ini, Sony Tari Nale, Kepala Desa Matawai Atu mengaku “sangat senang dan berterimakasih kepada yayasan TLM karena dalam kegiatan 2 hari tersebut, dimana mereka mendapatkan pencerahan tentang implementasi undang-undang desa No.6 Tahun 2014, serta membuka wawasan berpikir mereka tentang hak dan kewenangan desa dalam mengelola dana desa yang memang sering bermasalah karena kurangnya pemahaman akan aturan dan undang-undang yang berlaku”.

Di akhir dari kegiatan ini, TLM bersama para kepala desa sepakat membentuk Forum Komunikasi Kepala Desa (FORKOMDES) tingkat kabupaten Sumba Timur dengan susunan badan pengurus sebagai berikut; Jonison Lado Comerihi, kepala Desa Kadumbul sebagai ketua, Tanga Teul,SE Kepala Desa Tamburi sebagai Sekretaris dan Marten Umbu M. Natar, Kepala Desa Matawai Amahu sebagai bendahara. Kemudian oleh anggota forum, memilih 4 orang kepala desa dari tiap 4 wilayah representative yang hadir pada saat itu sebagai Koordinator Wilayah. Ini dimaksudkan agar memudahkan komunikasi dalam kegiatan-kegiatan pelatihan maupun diskusi selanjutnya, dimana pengurus inti FORKOMDES ini akan dilatih oleh pihak TLM dengan metode TOT (Training of Trainer), kemudian merekalah yang akan bertanggungjawab melatih kepala desa lain diwilayahnya.

