Yayasan TLM GMIT Menggandeng Anggota DPD RI Dalam Pelatihan Dan Sosialisasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014

15 Mei, 2018

Meningkatkan Kapasitas KaDes Dalam Mengelola Dana Desa

Dalam dua tahun terakhir ini, Yayasan Tanaoba Lais Manekat (YTLM-GMIT), telah mendampingi dan melatih aparat desa dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kapasitas implementasi undang-undang desa No.6, Tahun 2014 dan pengelolaan dana desa.

Yayasan TLM lebih focus pada pengelolaan dana desa yang terus bertambah jumlahnya setiap tahun dan bertambah pula peluang penyimpangan. Program TLM ini berupa pelatihan mulai dari perencanaan, implementasi dan pengawasan dana desa, salah satunya ialah pembentukan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).

Program yang dilakukan Yayasan TLM dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparat Desa dan Masyarakat adalah pelatihan tentang undang-undang desa No. 6 Tahun 2014 bagi aparat desa dan masyarakat, membentuk Forum Komunikasi Desa (FORKOMDES) tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten sebagai wadah bertukar informasi bagi kepala desa,

Pada tanggal 2 sampai dengan 9 bulan Mei Tahun 2018, Yayasan TLM melakukan kegiatan pelatihan pengelolaan dana desa dan pembentukan BUMDES di 2 Kabupaten, yakni Kabupaten TTS di 4 kecamatan (Kecamatan Amanuban Tengah, Kecamatan Molo Tengah, Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Amanuban Selatan), dan Kabupaten Rote Ndao di 3 kecamatan, (Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Tengah dan Kecamatan Rote Barat Daya). Dalam kegiatan ini , Yayasan TLM menghadirkan Anggota DPD RI, Abraham Paul Liyanto selaku narasumber. Ir. Abraham Paul Liyanto adalah salah satu Senator dan politisi asal NTT yang sudah dua kali mendapat kepercayaan masyarakat sebagai Wakil Rakyat NTT di DPR RI sebagai anggota DPD.

Selaku anggota DPD RI, pada kesempatan ini menyatakan,Ia menyayangkan penyimpangan pengelolaan dana desa yang sering terjadi, bukan semata-mata disebabkan karena niat para kepala desa untuk mengambil uang rakyat, namun disebabkan oleh karena rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang dimiliki oleh para kepala desa dan jajarannya tentang implementasi undang-undang desa No.6 Tahun 2014, sehingga dalam mengelola dana desa yang sedemikian besar jumlahnya menjadi tidak efektif dan efisien.

“Dari kurang lebih 72 ribu desa di Indonesia, sudah 900 kepala desa menginap di hotel pardeo (Masuk penjara_red) karena salah mengelola dana desa yang setiap tahun terus bertambah ini, jadi apabila bapak-ibu kepala desa tidak dibekali dengan pengetahuan yang memadai, maka tidak menutup kemungkinan untuk bapak-ibu menyusul mereka” Pungkasnya.

Untuk itu, lanjut Senator yang akrab disapa Pak Abraham ini, dalam kapasitasnya sebagai ketua Pembina Yayasan TLM mengajak semua kepala desa dan aparat desa yang hadir dalam setiap pertemuan, agar turut mendukung program kerja Yayasan TLM yang sekarang dilakukan sebagai wujud kepedulian lembaga kepada pemerintah desa dan masyarakat dengan mau terbuka dan belajar sehingga dapat terwujud tujuan bersama yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Disela-sela kegiatan pelatihan tersebut juga Abraham Paul Liyanto menyempatkan diri mengunjungi beberapa desa, bertemu dengan masyarakat, berdiskusi dan mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat. Desa-desa yang dikunjungi termasuk desa binaan Yayasan TLM seperti; Desa Eno Nabuasa dan Desa Kiubaat di Kabupaten TTS, Desa Maubesi, Desa Lidamanu dan Desa Kolobolon di Kabupaten Rote Ndao. Desa-desa tersebut di dampingi Yayasan TLM dalam program pemberdayaan masyarakat seperti Kelompok Kebun produktif, Proyek air dengan teknologi Hydram, Pengolahan pangan pasca panen dan home industry.

Dalam sambutan pembukaan pelatihan kepala desa di Kecamatan Rote Tengah, Swengly Pello, SH Selaku camat Rote Tengah mengucapkan terima kasih kepada Yayasan TLM yang sudah berkontribusi membantu pemerintah, khusus pemerintah desa di wilayahnya.

“Kegiatan pelatihan yang di buat oleh TLM ini merupakan kepedulian yang patut diapresiasi dan disyukuri. Ini sangat menolong pemerintah kecamatan, khususnya di wilayah kami Kecamatan Rote Tengah. Tidak hanya kebun produktif yang kami dapat. Kami juga diberi pendampingan penerapan System Informasi Desa (SID), SISKEUDES, pelatihan undang-undang desa, home industry dan sanitasi yang mana program-program tersebut sejalan dengan program kerja kami di kecamatan..” Tutur Camat.

Kegiatan Yayasan TLM di fokuskan di  dua desa yaitu Desa Maubesi dan Desa Lidamanu dengan program; Kebun Produktif, Pelatihan Undang-undang desa No.6 Tahun 2014, Pelatihan home industry dan bantuan fisik pembuatan irigasi dengan menggunakan teknology hydram.

Lebih lanjut Pello berharap agar program kerja yayasan TLM, khususnya pelatihan home industry, pengolahan pangan dan sanitasi tidak hanya di desa namun di lakukan dalam ruang lingkup kecamatan dengan melibatkan semua stakeholder seperti PKK dan tim sanitasi sehingga menjangkau lebih banyak masyarakat.

Be the first to write a comment.

Your feedback