Yayasan TLM menjalankan kegiatan pemberdayaan dan semua kegiatan terkait dengan suatu komitmen untuk memastikan keamanan dan kesejahteraan semua pihak yang terlibat terutama kelompok rentan (orang lanjut usia, anak-anak, kaum difabel, wanita hamil dan fakir miskin).
Untuk mewujudkan komitmen ini, Yayasan TLM telah menyusun dokumen kode etik yang berfungsi sebagai landasan moral pelaksanaan kegiatan pemberdayaannya.
Merupakan dokumen kode etik yang mengatur setiap sikap dan tingkah laku organ Yayasan TLM (Pembina, Pengurus, Pengawas) dan staf dan wajib ditandatangani.
Merupakan dokumen kode etik yang mengatur setiap sikap dan tingkah laku yang diharapkan dari tenaga sukarelawan yang bekerja untuk Yayasan TLM dan tamu yang melakukan kunjungan pada lokasi program.
Focal Point adalah perwakilan Yayasan TLM yang dipercayakan untuk melakukan sosialisasi dan pelatihan kebijakan-kebijakan perlindungan, memastikan semua staf menanda tangani pakta integritas kode etik serta menerima, memproses serta mendokumentasikan laporan terkait pelanggaran kode etik.
Semua Kebijakan Perlindungan Yayasan TLM disosialisasikan bagi organ Yayasan, pegawai, lembaga mitra dan masyarakat layanan (penerima manfaat).
Phone : 0813 5386 7850
Email : safeguardingytlm@gmail.com
Website : www.tlmfoundation.or.id