Yayasan TLM GMIT Menggandeng Anggota DPD RI Dalam Pelatihan Dan Sosialisasi Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014

By jerrybrand,

Meningkatkan Kapasitas KaDes Dalam Mengelola Dana Desa

Dalam dua tahun terakhir ini, Yayasan Tanaoba Lais Manekat (YTLM-GMIT), telah mendampingi dan melatih aparat desa dan masyarakat dalam rangka meningkatkan kapasitas implementasi undang-undang desa No.6, Tahun 2014 dan pengelolaan dana desa.

Yayasan TLM lebih focus pada pengelolaan dana desa yang terus bertambah jumlahnya setiap tahun dan bertambah pula peluang penyimpangan. Program TLM ini berupa pelatihan mulai dari perencanaan, implementasi dan pengawasan dana desa, salah satunya ialah pembentukan BUMDES (Badan Usaha Milik Desa).

Program yang dilakukan Yayasan TLM dalam rangka meningkatkan kapasitas Aparat Desa dan Masyarakat adalah pelatihan tentang undang-undang desa No. 6 Tahun 2014 bagi aparat desa dan masyarakat, membentuk Forum Komunikasi Desa (FORKOMDES) tingkat Propinsi dan tingkat Kabupaten sebagai wadah bertukar informasi bagi kepala desa,

Pada tanggal 2 sampai dengan 9 bulan Mei Tahun 2018, Yayasan TLM melakukan kegiatan pelatihan pengelolaan dana desa dan pembentukan BUMDES di 2 Kabupaten, yakni Kabupaten TTS di 4 kecamatan (Kecamatan Amanuban Tengah, Kecamatan Molo Tengah, Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Amanuban Selatan), dan Kabupaten Rote Ndao di 3 kecamatan, (Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Tengah dan Kecamatan Rote Barat Daya). Dalam kegiatan ini , Yayasan TLM menghadirkan Anggota DPD RI, Abraham Paul Liyanto selaku narasumber. Ir. Abraham Paul Liyanto adalah salah satu Senator dan politisi asal NTT yang sudah dua kali mendapat kepercayaan masyarakat sebagai Wakil Rakyat NTT di DPR RI sebagai anggota DPD.

Selaku anggota DPD RI, pada kesempatan ini menyatakan,Ia menyayangkan penyimpangan pengelolaan dana desa yang sering terjadi, bukan semata-mata disebabkan karena niat para kepala desa untuk mengambil uang rakyat, namun disebabkan oleh karena rendahnya kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), yang dimiliki oleh para kepala desa dan jajarannya tentang implementasi undang-undang desa No.6 Tahun 2014, sehingga dalam mengelola dana desa yang sedemikian besar jumlahnya menjadi tidak efektif dan efisien.

“Dari kurang lebih 72 ribu desa di Indonesia, sudah 900 kepala desa menginap di hotel pardeo (Masuk penjara_red) karena salah mengelola dana desa yang setiap tahun terus bertambah ini, jadi apabila bapak-ibu kepala desa tidak dibekali dengan pengetahuan yang memadai, maka tidak menutup kemungkinan untuk bapak-ibu menyusul mereka” Pungkasnya.

Untuk itu, lanjut Senator yang akrab disapa Pak Abraham ini, dalam kapasitasnya sebagai ketua Pembina Yayasan TLM mengajak semua kepala desa dan aparat desa yang hadir dalam setiap pertemuan, agar turut mendukung program kerja Yayasan TLM yang sekarang dilakukan sebagai wujud kepedulian lembaga kepada pemerintah desa dan masyarakat dengan mau terbuka dan belajar sehingga dapat terwujud tujuan bersama yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat.  Disela-sela kegiatan pelatihan tersebut juga Abraham Paul Liyanto menyempatkan diri mengunjungi beberapa desa, bertemu dengan masyarakat, berdiskusi dan mendengarkan aspirasi langsung dari masyarakat. Desa-desa yang dikunjungi termasuk desa binaan Yayasan TLM seperti; Desa Eno Nabuasa dan Desa Kiubaat di Kabupaten TTS, Desa Maubesi, Desa Lidamanu dan Desa Kolobolon di Kabupaten Rote Ndao. Desa-desa tersebut di dampingi Yayasan TLM dalam program pemberdayaan masyarakat seperti Kelompok Kebun produktif, Proyek air dengan teknologi Hydram, Pengolahan pangan pasca panen dan home industry.

Dalam sambutan pembukaan pelatihan kepala desa di Kecamatan Rote Tengah, Swengly Pello, SH Selaku camat Rote Tengah mengucapkan terima kasih kepada Yayasan TLM yang sudah berkontribusi membantu pemerintah, khusus pemerintah desa di wilayahnya.

“Kegiatan pelatihan yang di buat oleh TLM ini merupakan kepedulian yang patut diapresiasi dan disyukuri. Ini sangat menolong pemerintah kecamatan, khususnya di wilayah kami Kecamatan Rote Tengah. Tidak hanya kebun produktif yang kami dapat. Kami juga diberi pendampingan penerapan System Informasi Desa (SID), SISKEUDES, pelatihan undang-undang desa, home industry dan sanitasi yang mana program-program tersebut sejalan dengan program kerja kami di kecamatan..” Tutur Camat.

Kegiatan Yayasan TLM di fokuskan di  dua desa yaitu Desa Maubesi dan Desa Lidamanu dengan program; Kebun Produktif, Pelatihan Undang-undang desa No.6 Tahun 2014, Pelatihan home industry dan bantuan fisik pembuatan irigasi dengan menggunakan teknology hydram.

Lebih lanjut Pello berharap agar program kerja yayasan TLM, khususnya pelatihan home industry, pengolahan pangan dan sanitasi tidak hanya di desa namun di lakukan dalam ruang lingkup kecamatan dengan melibatkan semua stakeholder seperti PKK dan tim sanitasi sehingga menjangkau lebih banyak masyarakat.

Forkomdes di Kabupaten Sumba Timur

By jerrybrand,
Kepala Desa se-Kabupaten Sumba Timur mendapat Pencerahan “Implementasi Undang-undang Desa No.6 Tahun 2014”

Sebagai bentuk perhatian terhadap pengelolaan keuangan dana desa yang banyak menuai masalah hukum akhir-akhir ini, maka Yayasan Tanoba Lais Manekat (TLM-GMIT) sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat, bekerjasama dengan LSM SADAR (Sekolah Desa dan Anggaran) dari Kebumen Jawa Tengah,  Pemerintah daerah Kabupaten Sumba Timur dalam hal ini Dinas PMD dan pemerintah desa se-Kabupaten Sumba Timur berhasil melakukan kegiatan pelatihan dan diskusi implementasi UU No. 6 Tahun 2014 yang dilaksanakan pada hari Senin dan Selasa(27-28/11/2017) bertempat di Aula Hotel Cendana Waingapu-Sumba Timur.

Dalam acara pembukaan Kegiatan tersebut yang dihelat di Kab. Sumba Timur ini di awali dengan bersama-sama melantunkan lagu “Indonesia Raya”, kemudian dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Ketua Pengurus Yayasan TLM, Bapak Drs. Yulius Riwu Kaho yang menyebutkan bahwa “Yayasan TLM yang bergerak dibidang pemberdayaan masyarakat, tidak hanya melayani kegiatan-kegiatan sosial, tetapi juga memiliki unit-unit usaha seperti; BPR, KSP dan Koperasi konsumen yang melayani khusus pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka peningkatan taraf hidup tanpa memandang suku-ras dan agama. Dari keuntungan unit-unit usaha inilah Yayasan TLM melayani kegiatan-kegiatan sosialnya, seperti; advokasi desa/pendampingan kepala desa, kebun produktif, beasiswa pendidikan, disabilitas dan program air bersih/WASH. “Kegiatan pendampingan dan pelatihan ini murni kegiatan sosial Yayasan TLM yang di canangkan sebagai bentuk partisipasi Yayasan TLM untuk membatu bapak-ibu kepala desa yang bekerja di desa agar benar-benar memahami dengan tepat undang-undang desa no.6 Tahun 2014 sehingga tepat pula dalam mengimplementasikannya, khususnya dalam pengelolaan dana desa yang ada sekarang” imbuhnya.

Dalam kesempatan ini pula Kepala Dinas PMD Kab. Sumba timur, Yakobus Yiwa dalam arahannya menekankan bahwa ia beserta jajarannya sangat mengapresiasi Yayasan TLM yang mau membantu mereka dalam memberikan pencerahan bagi para kepala desa di wilayahnnya sebagai wujud kepedulian Yayasan TLM bagi masyarakat Sumba Timur pada Umumnya dan khususnya para kepala desa sebagai pelaku utama implementasi undang-undang desa tersebut sehingga diharapkan para kepala desa lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan desa.

Adapun Pemateri dalam kegiatan ini adalah Yusuf Murtiono dari LSM SADAR Kebumen Jawa Tengah yang mana sudah berhasil memperjuangkan hak-hak desa melalui sekolah desa. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas para kepala desa dalam mengimplementasikan undang-undang no 06 tahun 2014 tentang desa dan pengelolaan keuangan desa sekaligus juga untuk mensosialisasikan serta membentuk forum komunikasi pemerintah desa di Kabupaten Sumba Timur.

Peserta kegiatan ini berasal dari desa yang diundang sebanyak 184 orang kepala desa (140 Desa definitive & 44 Desa Persiapan), namun karna baru pertama kali dilaksanakan di Sumba Timur dan juga susahnya menyampaikan undangan via telepon kepada kepala Desa yang ada di pelosok maka yang hadir 137 kepala desa dari 22 Kecamatan di Kab. Sumba Timur. Dengan dilatihnya 137 Kepala Desa Di Kabupaten Sumba Timur ini maka, hingga saat ini Yayasan TLM berhasil melatih dan mendampingi 297 kepala desa dari Kab TTS; 48 Desa, Kab. Rote Ndao; 112 desa dan Kab. Sumba Timur; 137 Desa. Yayasan TLM berharap kerjasamanya dengan pemerintah daerah tetap terpelihara sehingga dapat terus memberikan pelatihan di kabupaten-kabupaten lainnya agar lebih banyak lagi Kepala Desa di wilayah Nusa Tenggara Timur yang memiliki pemahaman yang benar sehingga mandiri dalam pengelolaan keuangan desa agar dapat maksimal dalam implementasi pembangunan desa dari perencanaan hingga evaluasi dengan meminimalisir praktek-praktek pengimpangan keuangan seperti yang sudah pernah terjadi sebelum-sebelumnya.

Salah seorang kepala Desa yang hadir dalam kegiatan ini, Sony Tari Nale, Kepala Desa Matawai Atu mengaku “sangat senang dan berterimakasih kepada yayasan TLM karena dalam kegiatan 2 hari tersebut, dimana mereka mendapatkan pencerahan tentang implementasi undang-undang desa No.6 Tahun 2014, serta membuka wawasan berpikir mereka tentang hak dan kewenangan desa dalam mengelola dana desa yang memang sering bermasalah karena kurangnya pemahaman akan aturan dan undang-undang yang berlaku”.

Di akhir dari kegiatan ini, TLM bersama para kepala desa sepakat membentuk Forum Komunikasi Kepala Desa (FORKOMDES) tingkat kabupaten Sumba Timur dengan susunan badan pengurus sebagai berikut; Jonison Lado Comerihi, kepala Desa Kadumbul sebagai ketua, Tanga Teul,SE Kepala Desa Tamburi sebagai Sekretaris dan Marten Umbu M. Natar, Kepala Desa Matawai Amahu sebagai bendahara. Kemudian oleh anggota forum, memilih 4 orang kepala desa dari tiap 4 wilayah representative yang hadir pada saat itu sebagai Koordinator Wilayah. Ini dimaksudkan agar memudahkan komunikasi dalam kegiatan-kegiatan pelatihan maupun diskusi selanjutnya, dimana pengurus inti FORKOMDES ini akan dilatih oleh pihak TLM dengan metode TOT (Training of Trainer), kemudian merekalah yang akan bertanggungjawab melatih kepala desa lain diwilayahnya.

Pembentukan Forkomdes

By jerrybrand,

Yayasan Tanaoba Lais Manekat (YTLM) pada tanggal 15-17 Mei 2017, melaksanakan kegiatan Pelatihan dan Diskusi Implementasi UU nomor 6 Tahun 2014 atau yang dikenal sebagai UU Desa. Kegiatan dilaksanakan di Aula YTLM Jl. Ahmad Yani no. 43 Oeba, dengan mengundang 36 kepala desa dari 4 kabupaten, masing-masing kabupaten Kupang, Rote Ndao, Timor Tengah Selatan (TTS) dan Sumba Timur. Kegiatan menghadirkan narasumber Bapak Yusuf Murtiono, Ketua Presidium Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kebumen yang telah berhasil melaksanakan pendampingan desa-desa di berbagai wilayah lain Indonesia melalui kegiatan Sekolah Desa untuk Rakyat (SADAR). Selain kepala desa, kegiatan juga diikuti oleh fasilitator desa dan staf Yayasan TLM.

Kegiatan Pelatihan dan Diskusi Implementasi UU Desa bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kemampuan aparat dalam memahami maksud UU Desa serta peraturan pendukungnya, agar mampu melaksanakan perencanaan pembangunan, perencanaan anggaran hingga pelaksanaannya yang partisipatif, demokratis, transparan dan memiliki manfaat bagi desanya masing-masing.

Kepala desa yang hadir  sangat merasakan manfaat dari pelatihan ini, melalui informasi narasumber maupun dari diskusi yang terbangun di antara sesama kepala desa. Mereka berharap kegiatan yang sama dapat dilakukan secara berkala terus-menerus.

Untuk mewujudkan maksud di atas, maka para kepala desa yang hadir merasa perlu untuk membentuk sebuah forum komunikasi bersama sebagai wadah saling berdiskusi dan berbagi informasi.

Pada sesi akhir kegiatan, peserta bersepakat membentuk sebuah organisasi yang di beri nama Forum Komunikasi Pemerintah Desa Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) atau disingkat FORKOM Desa NTT. Pembentukan forum berlanjut dengan memilih Pengurus Presidium dengan komposisi: Simsoni Balukh, Kepala Desa Oematamboli, Kabupaten Rote Ndao sebagai Ketua Presidium; Jemmy Kapitan, Kepala Desa Soba, Kabupaten Kupang sebagai Sekretaris; Yohana Lailogo, Yayasan TLM sebagai wakil sekretaris; dan Amatus Tateni, Kepala Desa Naip, Kabupaten TTS sebagai Bendahara.

Selain itu juga dipilih koordinator pada 3 wilayah yaitu: Watson Sodi Mbuik, Kepala Desa Kolobolon, sebagai Korwil Kabupaten Rote Ndao; Yorim Rensini, Kepala Desa Apren, sebagai Korwil Kabupaten Kupang; dan Jemi B.M. Benu, Kepala Desa Panite, sebagai Korwil Kabupaten TTS. Seluruh Kepala Desa yang hadir adalah pendiri forum dan sekaligus menjadi anggota. Korwil wilayah lainnya akan dibentuk kemudian.

Dewan Presidium FORKOM Desa Provinsi NTT diberikan kepercayaan dan tugas untuk mensosialisasikan keberadaan forum di masing-masing kabupaten agar mendapat lebih besar dukungan dari penyelenggara pemerintah desa dan membangun komunikasi serta koordinasi lintas kabupaten agar kebijakan kaupaten yang akan dibuat untuk desa, benar-benar dapat dilaksanakan dan melindungi desa. Yayasan TLM juga akan turut berperan membantu forum ini untuk meningkatkan kerjasama antar desa dan sebagai penghubung dengan pihak-pihak lain yang berkompeten untuk pengembangan forum. Ditetapkan juga bahwa masa kepengurusan Presidium FORKOM Desa Provinsi NTT adalah 3 tahun dengan alamat sekretariat sementara berada di Kantor Pusat Yayasan TLM Jl. Ahmad Yani no. 43 Oeba-Kupang. Presidium FORKOM Desa Provinsi NTT terpilih, akan melakukan pertemuan lanjutan pada Bulan Juni untuk melengkapi kelengkapan organisasi sekaligus menyusun rencana kegiatan dan sosialisasi.

Penyerahan dokument forkomdes kepada pengurus forkomdes NTT oleh Bapak Rozali, Direktur Utama Yayasan TLM

 

Foto bersama pengurus Forkomdes NTT dengan bapak Yusuf, ketua LSM FORMASI

 

Sambutan Bapak Rozali, Direktur Utama Yayasan TLM

 

Sambutan Ketua Forkomdes NTT, Simsoni Balukh

 

Foto bersama pengurus Forkomdes NTT dengan Bapak Rozali dan Bapak Yusuf

 

Foto bersama peserta Pelatihan dan Diskusi UU Desa dengan pengurus Forkomdes NTT

 

 

 

Forkomdes di Rote Ndao

By jerrybrand,

Di kabupaten Rote Ndao, Yayasan TLM  melaksanakan  Pelatihan dan Diskusi Implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Sosialisasi Forum Komunikasi Kepala Desa (FORKOMDES) tingkat kabupaten, dilaksanakan  selama 2 hari (28 – 29 September 2017) atas kerjasama antara : Pemerintah Kabupaten Rote Ndao (Dinas PMD Kabupaten Rote Ndao), Yayasan Tanaoba Laismanekat Kupang, Sekolah Desa dan Anggaran (SADAR) dan Pemerintah Desa.

Kegiatan tersebut bertempat di Auditorium Bumi Ti’i Langga yang dihadiri oleh kepala desa se-Rote Ndao yakni 112 Kepala Desa dan aparat desa lainnya pada 10 Kecamatan dengan total peserta 209 orang. Kegiatan dibuka oleh Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao, Ir Untung Harjito mewakili Bupati Rote Ndao, Drs Leonard Haning, MM.

Dalam sambutan tertulis disebutkan, aparat desa harus benar-benar siap dalam mengelola dana desa untuk kepentingan masyarakat, membangun koordinasi dengan berbagai pihak dan menyiapkan profil desa.

Penjabat Kepala Desa Oelunggu Yonathan Tulle, SH mengaku, kegiatan tersebut dapat menambah wawasan untuk mengelola dana desa yang memang sering bermasalah karena kurangnya pemahaman akan aturan dan regulasi. “Kedepan kalau bisa kegiatan diskusi dan pelatihan seperti ini terus-menerus dilakukan,” kata Tulle.

Lebih lanjut, kegiatan yang berakhir  pada Tanggal 29 September 2017 tersebut  telah berhasil membentuk dan menetapkan struktur organisasi Forum Komunikasi Desa (FORKOMDES) Kabupaten Rote Ndao melalui pemilihan oleh para kepala desa/penjabat kepala desa dengan struktur sebagai berikut : Ketua : Kepala Desa Modosinal Fendy Muda,  Sekretaris : Kepala Desa Maubesi Firlot Pellokila dan BENDAHARA: Kepala Desa Daeurandale Sepri Landuleko Sina. Untuk Koordinator wilayah, dipilih 10 orang kepala desa dari 10 kecamatan yang ada di Kabupaten Rote Ndao.

 

Peserta Pelatihan dan Diskusi UU Desa

 

Penyampaian Materi Pelatihan oleh Pak Rozali dari Yayasan TLM

 

Peserta Pelatihan bertanya perihalm materi yang disampaikan

 

Pengenalan SID oleh Pak Ferdy dari Yayasan TLM

 

Bersama Asisten I Setda Kabupaten Rote Ndao, Ir Untung Harjito

 

Forkomdes di TTS

By jerrybrand,

Kegiatan yang dilakukan di Kab. TTS dibuka oleh Kepala BPMD TTS, Okto Nabuasa dalam arahannya menekankan agar aparat desa harus benar-benar siap dalam mengelola dana desa untuk kepentingan masyarakat, membangun koordinasi dengan berbagai pihak agar tidak terjadi pengimpangan yang dapat menjerumuskan aparat desa ke ranah hukum.

Peserta kegiatan ini berasal dari desa yang diundang sebanyak 100 orang, namun karna baru pertama kali dilaksanakan dan juga susahnya menyampaikan undangan via telepon kepada kepala Desa yang ada di pelosok maka yang hadir hanya 48 Kepala Desa dari 10 Kecamatan. Sebagai informasi bahwa jumlah total desa adalah 266 Desa dari 32 Kecamatan yang tersebar di wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan. Untuk itu maka diharapkan agar kedepannya dapat melibatkan semua kepala desa di wilayah Kabupapaten TTS.

Adapun tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memperkuat dan meningkatkan kapasitas aparat desa dalam mengimplementasikan undang-undang no 06 tahun 2014 tentang desa dan pengelolaan keuangan desa sekaligus juga untuk mensosialisasikan serta membentuk forum komunikasi pemerintah desa di Kabupaten TTS.

Pemateri dalam kegiatan ini adalah Yusuf Murtiono dari LSM SADAR Kebumen Jawa Tengah yang mana sudah berhasil memperjuangkan hak-hak desa melalui sekolah desa. Salah seorang kepala Desa yang hadir dalam kegiatan ini, Charles Nabusa, Kepala Desa Bena mengaku sangat senang dan berterimakasih kepada TLM karena dengan adanya kegiatan ini, bisa menambah wawasan untuk mengelola dana desa yang memang sering bermasalah karena kurangnya pemahaman akan aturan dan undang-undang yang berlaku. Ia sangat berharap kegiatan diskusi dan pelatihan seperti ini terus-menerus dilakukan ” harapnya.

Disela-sela kegiatan ini, salah satu materi yang diberikan adalah pengenalan akan penerapan System Informasi Desa (SID) dalam pengelolaan administrasi desa baik yang berhubungan dengan korespondensi maupun data base penduduk, dapat dilakukan secara elektronik dalam satu program sehingga memudahkan desa dalam bekerja secara efektif dan efisien.

Di akhir dari kegiatan ini, TLM bersama para kepala desa sepakat membentuk Forum KOmunikasi Kepala Desa (FORKOMDES) tingkat kabupaten TTS dengan susunan badan pengurus sebagai berikut; Soleman Na’u, kepala Desa Oelbubuk sebagai ketua, Asta Lopo, Kepala Desa Kuanfatu sebagai Sekretaris dan Rista, Kepala Desa Supul sebagai bendahara. Kemudian oleh anggota forum, memilih 10 orang kepala desa dari tiap kecamatan yakni 10 kecamatan representative yang hadir pada saat itu sebagai Koordinator Wilayah. Ini dimaksudkan agar memudahkan komunikasi dalam kegiatan-kegiatan pelatihan maupun diskusi selanjutnya, dimana pengurus inti FORKOMDES ini akan dilatih oleh pihak TLM dengan metode TOT (Training of Trainer), kemudian merekalah yang akan bertanggungjawab melatih kepala desa lain diwilayahnya.

 

Pembukaan Kegiatan Pelatihan

 

Penyampaian Materi oleh Pak Rozali dari Yayasan TLM

 

Penyampaian Materi oleh Pak Yusuf dari LSM SADAR

 

Suasana pelatihan dan diskusi

 

Foto bersama peserta pelatihan